Pendamping dan Operator PKH Wajib Mengikuti Diklat dan Asuransi

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Setelah melalui tahapan seleksi yang ketat, sebanyak 113 orang Pendamping dan 5 Operator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Kebumen dinyatakan lolos seleksi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Pengumuman Nomor: 650/LJS.JS.SV/6/2014 Tanggal 19 Juni 2014.

Sebelum bertugas, para pendamping dan operator diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Diklat bagi pendamping PKH akan dilaksanakan selama satu minggu mulai 30 Juni sampai 6 Juli 2014 di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta. Sedang, diklat untuk operator akan dilaksanakan di Jakarta dalam waktu dekat ini.

"Semua peserta, pendamping dan operator, wajib mengikuti diklat." ujar Plh Kepala Disnakertransos Kabupaten Kebumen, Gunawan Widhi Wibowo SE saat melakukan pembekalan pendamping dan operator PKH di Aula Disnakertransos Kebumen, Kamis (26/6/2014). Selain itu, mereka juga diwajibkan mengikuti program asuransi untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dari 113 pendamping yang lolos seleksi, 3 orang mengundurkan diri. Tugas pendamping adalah membantu pemerintah mengentaskan atau memutus mata rantai kemiskinan. Terdapat 35.151 keluarga miskin di Kabupaten Kebumen yang akan mendapatkan pendampingan.

"Pendamping PKH bukan untuk mencari pekerjaan. Namun yang lebih utama adalah mampu mengentaskan keluarga miskin. Untuk memutus rantai kemiskinan." imbuhnya.

Program PKH diluncurkan pemerintah mulai tahun 2007. Kabupaten Kebumen baru mendapatkan program sosial ini tahun 2014.Saat ini masih terdapat 5 kota/kabupaten di Jawa Tengah yang belum memperoleh program PKH. (BK01/Mat)

SUMBER: http://www.beritakebumen.info/2014/06/pendamping-dan-operator-pkh-wajib.html#ixzz35zQzZXRc

Posting Komentar